Eks Sekretaris DLH Cilegon Dihukum Penjara Atas Kasus Suap Proyek TPSA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis terhadap Gun Gun Gunawan, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagedung. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nelson Angkat pada hari Rabu (21/5/2025).
Gun Gun Gunawan dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp 373 juta dari Mochamad Fazli, Direktur Utama CV Arif Indah Permata, perusahaan yang mendapatkan proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagedung. Hakim Angkat menyatakan bahwa perbuatan Gun Gun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gun Gun Gunawan selama 3 tahun dan 6 bulan," tegas Hakim Nelson saat membacakan amar putusan. Selain hukuman penjara, Gun Gun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Mochamad Fazli, sebagai pihak pemberi suap, divonis dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyalahgunakan jabatan yang mereka emban.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, seperti sikap sopan kedua terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatan yang telah dilakukan, serta penyesalan yang mereka tunjukkan. Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut hukuman 3,5 tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Gun Gun Gunawan dan Mochamad Fazli menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, Jaksa Kejari Cilegon, Achmed Firmansyah, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula ketika DLH Kota Cilegon melaksanakan proyek Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung pada tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar. CV Arif Indah Permata berhasil memenangkan tender proyek tersebut.
Sebelum penetapan pemenang, Gun Gun Gunawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah melakukan pengaturan untuk memenangkan CV Arif Indah Permata. Awalnya, pemilihan penyedia jasa akan dilakukan melalui lelang umum, namun Gun Gun mengubah metode pemilihan menjadi e-purchasing dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan. Padahal, saat itu Pemerintah Kota Cilegon belum memiliki etalase pekerjaan konstruksi melalui e-katalog dan belum ada regulasi yang mengatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui e-katalog.
Untuk memastikan kemenangan CV Arif Indah Permata, Gun Gun Gunawan diduga meminta fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak kepada Mochamad Fazli. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, Gun Gun mengancam akan mencari rekanan lain yang bersedia memberikan fee yang sama. Akhirnya, Mochamad Fazli menyetujui permintaan tersebut dan memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Gun Gun Gunawan, baik melalui transfer bank maupun secara tunai, dengan total mencapai Rp 373 juta.