Jaringan Pembuat dan Pengedar Obat Petasan Digulung, Remaja 16 Tahun Terlibat
Jaringan Pembuat dan Pengedar Obat Petasan Digulung, Remaja 16 Tahun Terlibat
Polres Salatiga berhasil membongkar sebuah jaringan pembuatan dan pengedaran obat petasan yang melibatkan tiga tersangka, salah satunya seorang remaja berusia 16 tahun. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan polisi siber terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook. Petugas menemukan sebuah postingan yang menawarkan obat petasan dengan harga fantastis, yakni Rp 350.000 per kilogram. Dari situlah, operasi penyelidikan dan penangkapan pun diluncurkan.
Pada Selasa, 4 Maret 2025, tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berhasil menangkap Dimas Yoga Ardianto, pengedar obat petasan, di Taman Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga. Penangkapan dilakukan saat transaksi cash on delivery (COD) sedang berlangsung. Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni Rudi Prihantoro alias Bedes dan AS, yang berperan sebagai pembuat obat petasan tersebut. AS, yang masih berusia 16 tahun, menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam pembuatan bahan peledak yang berbahaya ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka cukup signifikan, antara lain:
- 7 kilogram obat petasan siap edar
- 10 kilogram Kalium Klorida (KCL)
- 10 kilogram belerang
- 1 kilogram aluminium powder
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran masing-masing tersangka. Ia menegaskan bahwa pengawasan di media sosial sangat penting dalam mencegah peredaran bahan berbahaya seperti obat petasan ini. Keberhasilan ini menunjukan kejelian dan kesigapan tim dalam memanfaatkan informasi digital untuk mengungkap kejahatan.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menambahkan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keberadaan tersangka di bawah umur ini menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum, mengingatkan perlunya pencegahan dan edukasi yang lebih intensif kepada remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian juga akan menelusuri lebih lanjut jaringan lainnya yang mungkin terlibat dalam pembuatan dan peredaran obat petasan ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman kejahatan tidak hanya berasal dari dunia nyata, tetapi juga dari dunia maya. Pemanfaatan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal membutuhkan perhatian dan strategi penanggulangan yang terintegrasi antara penegak hukum dan masyarakat. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran barang berbahaya, termasuk obat petasan, demi keselamatan bersama.