KPK Perluas Penggeledahan Kasus Dugaan Suap TKA, Dua Lokasi Lain Disasar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Setelah sebelumnya menggeledah kantor Kemnaker, tim penyidik KPK kini bergerak ke dua lokasi lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi adanya penggeledahan di dua lokasi tambahan. "Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya," ujarnya kepada awak media, Rabu (21/5/2025).
Meski demikian, Budi belum bersedia memberikan informasi detail mengenai hasil penggeledahan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilakukan. "Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/5), KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Kemnaker yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita tiga unit mobil yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan izin penggunaan TKA pada periode 2020 hingga 2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga adanya oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker diduga melakukan pemungutan liar atau pemaksaan pemberian sesuatu, serta menerima gratifikasi dari para calon TKA. "Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep.
Berikut daftar dugaan pelanggaran:
- Pasal 12e UU Tipikor (pemerasan)
- Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi)
KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kemnaker.