Pemkab Bogor Tindak Tegas Pengguna Mobil Dinas Berpelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas terkait penyalahgunaan mobil dinas yang terjaring razia di Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan operasional yang diketahui milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor tersebut, dikenakan sanksi berupa penarikan sementara. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam menegakkan aturan dan disiplin.
"Tindakan ini bukan sekadar teguran, namun kendaraan tersebut akan ditarik sementara," ujar Ajat Rochmat Jatnika, Rabu (21/05/2025).
Menurut Ajat, kejadian ini sangat disayangkan, apalagi mobil dinas tersebut sedang digunakan untuk keperluan kedinasan. Ia menekankan bahwa seharusnya kendaraan dinas dengan pelat merah digunakan sesuai peruntukannya, dan tidak dimodifikasi dengan mengganti pelat nomor.
Kasus ini bermula ketika petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur menilang sebuah mobil dinas Pemkab Bogor di kawasan Cawang. Pelanggaran yang dilakukan adalah penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukan kendaraan dinas.
Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, mengunggah informasi mengenai penindakan tersebut. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa "Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di sekitar traffic light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim."
Kendaraan Mitsubishi Xpander Cross berwarna hitam dengan nomor polisi F-1557-YM menjadi barang bukti pelanggaran. Mobil tersebut ditilang pada Senin (19/05) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Foto yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya memperlihatkan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor hitam, padahal seharusnya menggunakan pelat merah sebagai identitas kendaraan dinas.
Sekda Ajat Rochmat Jatnika mengkonfirmasi bahwa kendaraan tersebut memang diperuntukkan bagi Bappenda Kabupaten Bogor. Ia menegaskan bahwa Pemkab akan menarik kendaraan tersebut sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
"Jika penggunaan tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk mengubah pelat nomor, tentu ada sanksinya. Sanksinya adalah kendaraan akan ditarik sementara ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," tegas Ajat.