KPK Amankan Tiga Kendaraan Usai Penggeledahan Intensif di Kantor Kemnaker Terkait Kasus Korupsi TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kantor pusat Kemnaker.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda empat. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penyitaan ini kepada awak media. "Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujarnya.

Selain kantor Kemnaker, tim penyidik KPK juga bergerak cepat untuk menggeledah dua lokasi lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Namun, Budi Prasetyo belum bersedia memberikan informasi detail mengenai lokasi-lokasi tersebut. "Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya. Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," jelasnya.

Kasus yang tengah diusut KPK ini diduga terkait dengan praktik suap dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker pada periode 2020-2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Modus operandi yang terungkap adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemnaker terhadap calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker diduga melakukan pemungutan liar atau pemaksaan pemberian sesuatu, serta menerima gratifikasi dari para calon TKA. Praktik ini melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna membawa para pelaku ke pengadilan. Penggeledahan dan penyitaan aset merupakan bagian dari strategi KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.

Kronologi Singkat Kasus:

  • Periode 2020-2023: Dugaan suap dalam pengurusan izin TKA di Kemnaker.
  • Penggeledahan: KPK geledah kantor Kemnaker dan dua lokasi lain.
  • Penyitaan: Tiga kendaraan roda empat diamankan KPK.
  • Tersangka: Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
  • Modus: Pemerasan dan gratifikasi oleh oknum pejabat Kemnaker terhadap calon TKA.