Polresta Palangka Raya Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Tersangka Simpan Narkoba di Mesin Cuci dan Bungkus Makanan

Dua Tersangka Peredaran Sabu Ditangkap di Palangka Raya

Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah pada Jumat, 7 Maret 2025. Kedua tersangka, masing-masing berinisial FA (33) dan Ru (51), ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menanggapi laporan warga dan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.

Penangkapan FA: Sabu Tersembunyi di Mesin Cuci dan Kotak Misterius

FA, yang ditangkap di kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya sekitar pukul 15.00 WIB, menyimpan barang bukti sabu di tempat-tempat tersembunyi. Penggeledahan di bengkel sekaligus tempat tinggalnya membuahkan hasil berupa dua paket sabu dengan berat kotor 2,65 gram. Satu paket ditemukan di dalam mesin cuci, terbungkus kotak rokok, sementara paket lainnya berada di dalam sebuah kotak kuning yang dibalut masker putih. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. FA mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Ru: Sabu Disamarkan dalam Bungkus Makanan

Operasi terpisah dilakukan pada Jumat siang, sekitar pukul 14.45 WIB, di Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Petugas mengamankan Ru (51) dan menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 4,99 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana depan sebelah kanannya. Paket sabu tersebut dikemas dengan cermat, dibungkus tisu putih kemudian dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan, sebuah upaya penyamaran yang cukup licik. Ru mengakui kepemilikan sabu tersebut dan kini juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses Hukum Berlanjut dan Imbauan Kepada Masyarakat

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengirimkan barang bukti ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk pengujian. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba. Kepolisian menghimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba untuk membantu menekan angka kejahatan tersebut. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

  • Bukti kreativitas penyembunyian: Kedua tersangka menunjukkan kreativitas dalam menyembunyikan narkoba, menunjukkan betapa liciknya jaringan peredaran narkoba.
  • Peran aktif masyarakat: Informasi dari masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini.
  • Komitmen pemberantasan: Polresta Palangka Raya menunjukkan komitmen teguh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
  • Proses hukum transparan: Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan pemeriksaan saksi dan uji lab di BBPOM.