Penerimaan Siswa Baru SMA/SMK Bali 2025: Panduan Lengkap Jalur, Syarat, dan Jadwal
Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan informasi terbaru terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun pelajaran 2025/2026. Proses pendaftaran dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 30 Juni hingga 4 Juli 2025.
Panduan lengkap mengenai SPMB Bali 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 347/03-A/HK/2025 yang membahas secara detail petunjuk teknis penerimaan murid baru di SMA dan SMK. Dokumen ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari jalur penerimaan, persyaratan yang harus dipenuhi, jadwal pelaksanaan, ketentuan pemilihan sekolah, hingga contoh dokumen yang diperlukan saat pendaftaran.
Jalur Penerimaan SPMB SMA/SMK Bali 2025
Terdapat empat jalur penerimaan yang tersedia dalam SPMB SMA/SMK Bali 2025, masing-masing dengan kuota dan persyaratan yang berbeda:
-
Jalur Domisili
- Kuota:
- SMA: 30% dari total daya tampung sekolah
- SMK: 8% dari total daya tampung sekolah
- Kuota ini termasuk alokasi untuk jalur sekolah dengan perjanjian, yang diperuntukkan bagi calon siswa dari Banjar Adat/Desa Adat yang memiliki kesepakatan dengan sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.
- Kuota:
-
Jalur Afirmasi
- Kuota: 30% dari total daya tampung, dialokasikan dengan rincian:
- 25% untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi
- 5% untuk calon siswa penyandang disabilitas
- Kuota: 30% dari total daya tampung, dialokasikan dengan rincian:
-
Jalur Prestasi
- Kuota:
- SMA: 35% dari total daya tampung, terbagi menjadi:
- 20% untuk prestasi akademik
- 15% untuk prestasi non-akademik
- SMK: 60% dari total daya tampung, terbagi menjadi:
- 45% untuk prestasi akademik
- 15% untuk prestasi non-akademik
- SMA: 35% dari total daya tampung, terbagi menjadi:
- Rincian Jalur Prestasi Akademik SMA:
- Jalur Ranking Nilai Rapor: 10%
- Jalur Prestasi Akademik: 10%
- Rincian Jalur Prestasi Non-Akademik SMA:
- Jalur Prestasi Olahraga: 5%
- Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa, dan/atau bidang non-akademik non-Bali: 5%
- Jalur Prestasi Seni Budaya Bali: 3%
- Jalur Kepemimpinan: 2%
- Rincian Jalur Prestasi Akademik SMK:
- Jalur Rangking Nilai Rapor: 40%
- Jalur Prestasi Akademik: 5%
- Rincian Jalur Prestasi Non-Akademik SMK:
- Jalur Prestasi Olahraga: 5%
- Jalur Prestasi Seni, Budaya, Bahasa, dan/atau bidang non-akademik non-Bali: 3%
- Jalur Kepemimpinan: 2%
- Kuota:
-
Jalur Mutasi
- Kuota:
- SMA: 3% dari total daya tampung untuk mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali, dan 2% untuk anak guru.
- SMK: 1% dari total daya tampung untuk mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali, dan 1% untuk anak guru.
- Kuota:
Syarat Khusus SPMB SMA/SMK Bali 2025
Setiap jalur penerimaan memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon siswa. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada jalur yang dipilih.
-
Jalur Domisili
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan data pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan nama, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali telah meninggal atau bercerai, dengan bukti akta kematian atau akta cerai.
- KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan jika perubahan data bukan karena perpindahan domisili (misalnya, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah, atau KK baru karena hilang/rusak).
- Jika KK baru digunakan, calon siswa harus menyertakan KK lama (jika ada perubahan data atau rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
- Melampirkan rapor semester 1-5.
- Melampirkan surat keterangan akumulasi nilai rapor semester 1-5 (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA).
- Untuk pendaftar Jalur Sekolah dengan Perjanjian:
- Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat.
- Dokumen perjanjian pemanfaatan aset Banjar Adat/Desa Adat untuk kepentingan sekolah.
- Surat pernyataan kepala sekolah yang membenarkan adanya perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat.
-
Jalur Afirmasi
- Bagi keluarga kurang mampu:
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah (KKS, KPS, KKH, KIP).
- Kartu harus berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Daerah.
- Kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu tidak berlaku.
- Bagi penyandang disabilitas:
- Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, atau surat keterangan dari psikolog, atau kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial.
- Melampirkan KK.
- Bagi keluarga kurang mampu:
-
Jalur Prestasi
- Memiliki prestasi yang telah dikurasi oleh Kemendikbudristek, baik akademik maupun non-akademik.
- Prestasi akademik:
- Nilai rapor semester 1-5 (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA).
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non-akademik:
- Pengalaman sebagai ketua OSIS atau ketua organisasi kepanduan di sekolah.
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.
- Ketentuan kurasi tidak berlaku untuk prestasi nilai rapor, prestasi seni budaya Bali, dan pengalaman sebagai ketua OSIS/organisasi kepanduan.
- Bukti prestasi diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Melampirkan KK.
-
Jalur Mutasi
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali (maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran).
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) orang tua/wali dari dinas terkait.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal.
- Perpindahan tugas minimal antar kabupaten/kota.
- Anak Guru:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru dari satuan pendidikan tempat mengajar.
- Melampirkan KK.
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
Jadwal SPMB SMA/SMK Bali 2025
- Pendaftaran: 30 Juni 2025 (08.00 WITA) - 4 Juli 2025 (18.00 WITA)
- Pengumuman: 12 Juli 2025 (18.00 WITA)
- Daftar Ulang: 14-16 Juli 2025 (08.00-14.00 WITA)