Gerindra Dorong Kenaikan Dana Bantuan Parpol Menjadi Rp 10.000 Per Suara
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan adanya peningkatan signifikan dalam dana bantuan negara untuk partai politik. Ia menilai bahwa angka ideal untuk bantuan tersebut adalah Rp 10.000 per suara, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka saat ini yang hanya sebesar Rp 1.000 per suara. Usulan ini disampaikan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, pada hari Rabu.
Menurut Muzani, besaran dana bantuan parpol yang ada saat ini masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pengembangan partai politik. Ia menjelaskan bahwa Partai Gerindra telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk membahas angka ideal bantuan parpol.
Diskusi-diskusi tersebut menghasilkan berbagai usulan angka, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 48.000 per suara. Muzani menyambut baik pandangan dan diskusi tersebut dengan harapan dapat mencapai kesepahaman bersama mengenai besaran dana bantuan yang dianggap wajar oleh pemerintah.
Implikasi Kenaikan Dana Bantuan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, Partai Gerindra menerima bantuan dana sebesar Rp 20.071.000.345. Dana ini diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 5 ayat (1) PP 1/2018 mengatur bahwa besaran bantuan keuangan untuk partai politik tingkat pusat yang memiliki kursi di DPR adalah Rp 1.000 per suara sah. Jika usulan Muzani diterima dan angka bantuan dinaikkan menjadi Rp 10.000 per suara, Partai Gerindra berpotensi menerima dana bantuan lebih dari Rp 200 miliar, tepatnya sekitar Rp 200.717.080.000. Perhitungan ini didasarkan pada perolehan suara Partai Gerindra pada Pemilu 2024, yaitu sebanyak 20.071.345 suara.
Kenaikan dana bantuan ini diharapkan dapat membantu partai politik dalam menjalankan fungsi dan perannya secara lebih efektif, termasuk dalam hal pendidikan politik, rekrutmen kader, dan partisipasi dalam proses demokrasi. Namun, usulan ini juga perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek keuangan negara dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan.