Pemkot Surabaya Perketat Izin Penjualan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2025

Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) memberlakukan aturan baru terkait izin pendirian lapak penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan hewan dan ketertiban selama proses penjualan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE). Perbedaan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya adalah penggunaan platform perizinan yang terpusat.

  • Penggunaan Aplikasi Nasional: Pedagang hewan kurban tidak lagi menggunakan aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS). Aplikasi ini menjadi wadah utama untuk pengajuan izin dan pelaporan.

  • Surat Rekomendasi dan Tanda Bukti: Melalui aplikasi iSIKHNAS, pedagang harus mengisi surat rekomendasi dan tanda bukti izin penjualan hewan ternak yang dikeluarkan oleh daerah asal. Dokumen ini membuktikan bahwa hewan tersebut layak jual dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

  • Izin Keamanan Setempat: Selain izin dari DKPP, pedagang juga wajib mengantongi izin dari aparat keamanan setempat di sekitar lokasi penjualan. Hal ini untuk memastikan ketertiban dan keamanan lingkungan selama aktivitas penjualan berlangsung.

DKPP Surabaya akan melakukan verifikasi ketat terhadap lokasi penjualan hewan kurban. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian adalah:

  • Ketersediaan Tempat Layak: Lokasi penjualan harus memiliki tempat yang layak bagi hewan, termasuk pagar pembatas yang memadai.
  • Status Tanah: Lokasi tidak boleh berada di atas tanah yang bersengketa untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
  • Jauh dari Peternakan: Lokasi penjualan harus berjarak cukup jauh dari daerah peternakan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.

Selain perizinan lokasi, Pemkot Surabaya juga menekankan pentingnya vaksinasi hewan kurban. Setiap hewan yang akan dijual harus sudah mendapatkan vaksinasi minimal satu kali di daerah asalnya.

  • Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH): SKKH harus diterbitkan oleh pejabat otoritas peternakan di daerah asal hewan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa hewan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan sehat.

DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap surat-surat yang masuk dan memantau pelaksanaan di lapangan. Hal ini untuk memastikan semua hewan yang dijual memenuhi standar kesehatan dan tidak berpotensi menularkan penyakit selama perjalanan atau di lokasi penjualan.