Ratusan Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan Guna Stabilitas Keamanan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah merelokasi ratusan narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan pengamanan super ketat di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat ditimbulkan oleh para narapidana tersebut di lapas asal mereka.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemindahan ini telah berlangsung sejak November 2024 dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga Juli 2025. "Hingga Mei 2025, kami telah memindahkan sebanyak 612 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan," ujarnya.
Menurut Mashudi, kategori narapidana berisiko tinggi mencakup individu yang memiliki potensi tinggi untuk melarikan diri atau membahayakan keselamatan petugas lapas maupun narapidana lainnya. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
"Pemindahan narapidana ini dilakukan karena adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di berbagai UPT. Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan tentram di lingkungan lapas," jelas Mashudi.
Lebih lanjut, Mashudi menjelaskan bahwa proses pemindahan narapidana ke Nusakambangan akan terus dilakukan secara bertahap. Saat ini, terdapat 394 narapidana yang masuk dalam daftar tunggu untuk dipindahkan pada periode Mei hingga Juli 2025. Proses pemindahan ini akan melibatkan 17 kantor wilayah Ditjen PAS di seluruh Indonesia.
- Alasan Pemindahan:
- Potensi gangguan keamanan dan ketertiban
- Mencegah upaya pelarian
- Menciptakan lingkungan lapas yang kondusif
- Meminimalisir potensi bahaya bagi petugas dan narapidana lain
- Periode Pemindahan:
- November 2024 - Mei 2025: 612 narapidana
- Mei 2025 - Juli 2025 (rencana): 394 narapidana
- Lokasi Pemindahan:
- Lapas super ketat di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di lapas-lapas di seluruh Indonesia, serta memberikan efek jera bagi narapidana yang berpotensi melakukan tindakan yang merugikan.