KPK Intensifkan Pengusutan Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker, Beberapa Lokasi Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses investigasi, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkap detail lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. "Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.
KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan, konstruksi perkara, serta identitas pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan selesai. Masyarakat diminta untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KPK untuk bekerja secara profesional dan transparan.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 20 Mei 2025, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita tiga unit mobil yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan akurat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," ungkap Asep.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini.
Berikut adalah poin penting:
- KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi RPTKA di Kemenaker.
- Lokasi penggeledahan tidak diungkapkan secara detail.
- Sebelumnya, KPK menyita tiga unit mobil dari penggeledahan di Kemenaker.
- Kasus ini diduga melibatkan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing.
- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya belum diumumkan.