Eks Pejabat Antam Memohon Pembebasan Aset yang Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Lebur Emas
Mantan Pejabat Antam Terisak di Persidangan, Minta Aset Dikembalikan
Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar, tak kuasa menahan air mata saat membacakan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Abi, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur cap emas, memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dan mengembalikan aset-asetnya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan suara bergetar, Abi menjelaskan bahwa emas yang disita penyidik Kejagung adalah hasil dari pendapatan yang sah selama dirinya bekerja di PT Antam. Emas tersebut rencananya akan diberikan kepada putranya sebagai hadiah ulang tahun dan motivasi atas keberhasilannya diterima di Universitas Indonesia (UI). Namun, sebelum hadiah itu sempat diberikan, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan dan menyita emas tersebut.
"Saya mohon kepada Yang Mulia untuk dibebaskan," ucap Abi dengan nada memelas.
Dalam permohonannya, Abi secara spesifik meminta agar beberapa aset yang disita dikembalikan, termasuk:
- Sebuah rumah yang terletak di Jalan Pakis, Kota Palembang.
- Emas seberat 128 gram.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan sepeda motor.
"Saya mohon untuk bisa dibebaskan dan dikembalikan melalui putusan majelis hakim," imbuhnya.
Abi dan lima mantan pejabat Antam lainnya didakwa terkait dugaan korupsi kegiatan lebur cap emas yang merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan dan Tuntutan
Selain Abi, lima terdakwa lain dalam kasus ini adalah:
- Tutik Kustiningsih (Vice President UBPP LM Antam periode 2008-2011)
- Herman (Vice President UBPP LM Antam periode 2011-2013)
- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017)
- Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam periode 2017-2019)
- Iwan Dahlan (General Manager UBPP LM Antam periode 2021-2022)
Kelima terdakwa tersebut juga dituntut dengan hukuman yang sama, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari kegiatan lebur cap emas yang diselenggarakan oleh UBPP LM PT Antam. Kegiatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung, dan putusan akhir akan menentukan nasib mereka serta aset-aset yang disita.
Majelis hakim akan mempertimbangkan pleidoi dari para terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan vonis. Publik menantikan putusan yang adil dan dapat memberikan kepastian hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.