Estimasi Biaya Tahunan Kepemilikan GWM Haval Jolion Ultra HEV: Simak Rincian Pajaknya!
GWM Haval Jolion Ultra HEV, SUV hybrid yang menarik perhatian, tidak hanya menawarkan desain modern, performa efisien, dan fitur canggih, tetapi juga aspek biaya kepemilikan yang perlu dipertimbangkan. Salah satu komponen biaya yang signifikan adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Besaran PKB bervariasi tergantung pada harga jual kendaraan dan wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Untuk wilayah Jakarta, estimasi PKB tahunan untuk Haval Jolion Ultra HEV berada di kisaran Rp 4,8 juta. Hal ini diungkapkan oleh Thio Adynata, Senior PR Manager GWM Indonesia, yang menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku saat ini.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan roda empat, biaya SWDKLLJ adalah sebesar Rp 143.000.
Setiap lima tahun sekali, pemilik Haval Jolion Ultra HEV juga perlu memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya penerbitan STNK adalah Rp 200.000, sedangkan biaya penerbitan TNKB adalah Rp 100.000. Dengan demikian, pada tahun kelima kepemilikan, total biaya yang harus dibayarkan (termasuk PKB, SWDKLLJ, STNK, dan TNKB) diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 jutaan.
Sebagai informasi, GWM Haval Jolion Ultra HEV saat ini dipasarkan dengan harga Rp 418 juta (On The Road Jakarta).
Berikut rincian biaya kepemilikan tahunan GWM Haval Jolion Ultra HEV (estimasi):
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 4.800.000 (estimasi, wilayah Jakarta)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
Dan setiap 5 tahun:
- Penerbitan STNK: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000