Polda Metro Jaya Tertibkan Ratusan Atribut Ormas, Bekasi Catat Jumlah Terbanyak

Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, pemerintah daerah, dan Kodam Jaya telah menertibkan sebanyak 405 atribut organisasi masyarakat (ormas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kota Bekasi menjadi wilayah dengan jumlah atribut ormas yang ditertibkan paling banyak. Penertiban ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga pilar, yakni kepolisian, pemerintah daerah, dan TNI. Selain penertiban atribut ormas, aparat kepolisian juga berhasil menggagalkan sejumlah aksi tawuran di beberapa lokasi rawan, seperti di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan kawasan Manggarai yang menjadi perbatasan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Kombes Ade Ary menyampaikan keprihatinannya atas maraknya ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial. Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Ia menekankan pentingnya memastikan anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan, terutama pada malam hari.

Upaya penertiban atribut ormas dan pencegahan tawuran ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi "Berantas Jaya-2025" yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Operasi yang berlangsung selama 15 hari, mulai dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025, ini menyasar segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan pengecualian terhadap segala bentuk premanisme. Operasi ini melibatkan 999 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rinciannya, 663 personel dari Polri, 306 dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta 30 orang dari unsur Pemprov DKI Jakarta. Operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.