DPRD Mengakui Kompleksitas Penyusunan RUU Transportasi Online, Pengemudi Ojek Online Menuntut Kejelasan

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat. Ketua Komisi V DPRD, Lasarus, menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan perwakilan pengemudi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (21/5/2025).

Lasarus menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk menjembatani kepentingan berbagai pihak terkait, termasuk aplikator dan pengemudi. Ia menekankan bahwa pembuatan undang-undang memerlukan analisis mendalam dan pertimbangan yang matang. Meskipun DPRD telah memiliki analisis yang cukup terkait revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengaturan transportasi online memerlukan pendekatan yang berbeda karena sifatnya yang teknis. Lasarus menambahkan, pengaturan yang rigid terhadap angkutan online melalui UU tersendiri akan berbeda signifikan dibandingkan jika hanya mengikuti sistem aturan yang berlaku saat ini.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ari Azhari, seorang perwakilan pengemudi transportasi online, mendesak DPRD untuk memberikan kepastian terkait target waktu pengesahan RUU Transportasi Online. Ia menekankan pentingnya penetapan target yang jelas, baik dalam hitungan bulan, minggu, atau bahkan hari. Ari menyinggung beberapa undang-undang lain yang dinilai dapat disahkan dalam waktu singkat oleh DPRD, seperti undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (DKI). Ia berharap DPRD dapat mempertimbangkan dan membela kepentingan rakyat, khususnya para pengemudi transportasi online yang selama ini berjuang.

Ari meminta DPRD untuk tidak memberikan alasan yang berbelit-belit terkait sulitnya penerbitan undang-undang. Menurutnya, nasib para pengemudi transportasi online sangat bergantung pada kepastian hukum yang jelas dan berpihak pada mereka.

Berikut adalah poin-poin penting yang diangkat dalam pertemuan tersebut:

  • Komisi V DPRD mengakui kompleksitas penyusunan RUU Transportasi Online.
  • RUU Transportasi Online bertujuan mengatur hubungan aplikator dan pengemudi secara teknis.
  • Pengemudi transportasi online mendesak DPRD untuk memberikan kepastian target pengesahan RUU.
  • Perwakilan pengemudi menyinggung undang-undang lain yang disahkan dalam waktu singkat sebagai perbandingan.