Anggota DPRD Sumatera Utara Laporkan Balik Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Polemik dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. F, anggota DPRD yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial SN (24), kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik SN atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum F, Hasrul Benny, dalam keterangan resminya, membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Benny menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan SN melalui berbagai pemberitaan telah menimbulkan persepsi yang keliru dan tidak proporsional di masyarakat. Ia mengakui adanya hubungan pribadi antara F dan SN, namun menegaskan bahwa hubungan tersebut terjalin tanpa adanya unsur paksaan, tekanan, maupun penyalahgunaan jabatan atau relasi kuasa lainnya.
Lebih lanjut, Benny menuding SN telah menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial dengan tujuan mencemarkan nama baik F. Tindakan SN inilah yang kemudian mendorong F untuk melaporkan SN ke Polda Sumut pada tanggal 5 April lalu, dengan nomor laporan STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. Pihak kepolisian saat ini tengah menangani kasus ini secara profesional dan telah memeriksa sejumlah saksi terkait.
Benny berharap agar masyarakat dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Ia meminta semua pihak untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian agar kebenaran dapat terungkap secara transparan dan adil.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, mengaku baru mengetahui isu yang menimpa F. Ia menegaskan bahwa partai tidak akan terlibat dalam urusan pribadi anggotanya dan meminta kedua belah pihak untuk tidak mengaitkan masalah personal dengan organisasi partai.
Kasus ini bermula ketika SN melaporkan F ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual. Kuasa hukum SN, Reza Blizaris, mengungkapkan bahwa keduanya berkenalan pada awal Januari 2025 di Kantor DPRD Sumut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan kedua belah pihak telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses hukum yang berlangsung.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- F, anggota DPRD Sumut, dituduh melakukan kekerasan seksual oleh SN (24).
- F membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik SN atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.
- Kuasa hukum F menyatakan bahwa hubungan antara F dan SN terjalin tanpa adanya paksaan atau penyalahgunaan jabatan.
- Pihak kepolisian tengah menangani kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi.
- Partai Demokrat Sumut tidak akan terlibat dalam urusan pribadi anggotanya.
- Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan kedua belah pihak telah menunjuk kuasa hukum.