KPK Amankan Tiga Mobil dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Selasa, (20/05/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita tiga unit mobil. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penyitaan ini pada hari Rabu (21/05/2025) di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, penyitaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti yang lebih komprehensif terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2020-2023.
Selain penggeledahan di kantor Kemenaker, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya. Namun, Budi Prasetyo masih enggan mengungkapkan detail lokasi penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
KPK berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal-pasal yang disangkakan setelah seluruh proses penyidikan rampung. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kemenaker terkait dengan kasus korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini diduga melibatkan pemerasan oleh oknum pejabat Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa tindakan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Oknum-oknum tersebut diduga melakukan pemungutan atau pemaksaan terhadap calon pekerja asing, yang melanggar Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi.