Pengembangan Kasus Narkoba di Pontianak Ungkap Sindikat Emas Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Polresta Pontianak berhasil mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal yang beroperasi di Kalimantan Barat. Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat sejumlah tersangka. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah keping emas batangan yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan ilegal.
Total barang bukti yang disita mencapai 47 keping emas batangan dengan berat keseluruhan 32,9 kilogram. Penemuan ini terbagi dalam dua laporan polisi terpisah. Laporan pertama mencatat penyitaan 44 keping emas seberat 28,403 kilogram, termasuk emas merek Simba dengan berbagai ukuran mulai dari 1 gram hingga 50 gram. Sementara itu, laporan kedua mengungkap 3 keping emas dengan berat 3,163 kilogram.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan verifikasi terhadap kadar dan legalitas emas yang disita. Tim ahli dari Kementerian ESDM dijadwalkan tiba di Pontianak untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga keping emas yang mencurigakan. Penemuan ini memicu penyelidikan lebih mendalam yang akhirnya mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal yang lebih besar.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan lokasi penyimpanan emas lainnya yang mengarah pada penemuan 44 keping emas tambahan. Dengan demikian, total emas yang berhasil diamankan dari berbagai lokasi mencapai 47 keping emas batangan.
AKP Wawan Darmawan menambahkan, penemuan ini semakin memperkuat indikasi maraknya peredaran emas ilegal di Kalimantan Barat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara.
Setelah proses pemeriksaan oleh tim ahli selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tidak hanya peredaran narkoba, namun juga tindak pidana lain yang terkait, seperti pertambangan ilegal.
Berikut rincian barang bukti yang disita:
- LP Nomor 17: 44 keping emas (28,403 kg)
- LP Nomor 18: 3 keping emas (3,163 kg)
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan emas ilegal ini.