Eks Imam Masjid di Sumbawa Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang mantan tokoh agama, yang pernah menjabat sebagai imam masjid setempat, kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang wanita muda berusia 19 tahun.

Menurut keterangan pihak kepolisian, laporan ini diajukan oleh orang tua korban. Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor yang diketahui berusia 62 tahun.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan paman korban. Saat itu, saksi mata melihat interaksi yang janggal antara korban dan terlapor ketika yang bersangkutan memberikan kacang. Lebih lanjut, AKP Dilia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kediaman keluarga korban yang sedang ramai dikunjungi orang.

Tersangka yang merupakan teman dekat ayah korban, sering berkunjung ke rumah tersebut. Pada suatu kesempatan, ia memberikan kacang yang mengenai bagian tubuh sensitif korban.

"Paman korban yang melihat kejadian itu merasa curiga dan kemudian bertanya kepada korban. Akhirnya, korban mengaku bahwa ia telah berulang kali menjadi korban pelecehan seksual oleh terlapor sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2025," jelas AKP Dilia.

Setelah mendengar pengakuan korban, paman korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada ayah korban. Ayah korban kemudian mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat karena sedang berada di Kecamatan Lape.

Saat dikonfirmasi, anak terlapor telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan ayahnya. Namun, pihak keluarga korban menolak untuk memberikan maaf. Sebaliknya, keluarga terlapor juga melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Alas Barat. Sementara itu, keluarga korban tetap bersikukuh untuk melanjutkan laporan kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Sumbawa.

AKP Dilia menambahkan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan akan menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.