Bersih-Bersih Pemerintahan, Gubernur Sumatera Utara Nonaktifkan Sejumlah Pejabat Tinggi

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Tindakan ini dilakukan belum genap 100 hari sejak ia menjabat.

Penonaktifan ini menyasar delapan pejabat yang diduga terlibat dalam berbagai permasalahan, mulai dari dugaan korupsi, penyimpangan jabatan, hingga pelanggaran disiplin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk membersihkan pemerintahan dan memastikan kinerja yang optimal demi pelayanan publik yang lebih baik.

Berikut daftar pejabat yang dinonaktifkan beserta dugaan pelanggaran yang melatarbelakanginya:

  • Ilyas Sitorus: Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara. Dinonaktifkan pada 11 April 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara senilai Rp 1,8 miliar, yang terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara pada tahun 2021.
  • Zumry Sulthony: Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara. Penonaktifan dilakukan pada 12 Maret 2024, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau pada tahun 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 817.008.240,37.
  • Mulyadi Simatupang: Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM). Dinonaktifkan pada pertengahan April 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby Nasution melalui pesan di grup percakapan resmi Pemprov Sumut. Gubernur menilai tindakan tersebut tidak pantas.
  • Ismael: Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara. Penonaktifan diumumkan pada 19 Mei 2025. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, Ismael dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Sanksi yang diberikan adalah pembebasan tugas selama 12 bulan.
  • Abdul Haris Lubis: Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatera Utara. Dinonaktifkan pada 11 April 2025 terkait dugaan penyimpangan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut. Detail laporan mengenai penyimpangan tersebut belum diungkapkan.
  • Juliadi Harahap: Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Sumatera Utara. Dinonaktifkan pada 11 April 2025 karena dugaan penyimpangan jabatan atau pelanggaran disiplin. Rincian kasus ini belum diungkapkan.
  • Harianto Butar-butar: Mantan Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumatera Utara. Dinonaktifkan pada 11 April 2025 karena dugaan pelanggaran disiplin yang belum dijelaskan secara mendetail.
  • Pejabat Inspektorat: Seorang Inspektur Pembantu Pemprov Sumut dinonaktifkan pada 3 Mei 2025 karena diduga menerima gratifikasi saat melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah. Identitas pejabat tersebut belum dirilis.

Selain penonaktifan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Rahmadani Lubis, juga mengundurkan diri pada 16 Mei 2025. Kepala BKD Sumut mengkonfirmasi pengunduran diri tersebut dan menyebutkan bahwa Rahmadani mengundurkan diri untuk fokus pada pendidikan. Jabatan tersebut kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Tindakan tegas yang diambil oleh Gubernur Bobby Nasution ini menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan profesional di Provinsi Sumatera Utara.