Polisi Ringkus Enam Tersangka Penyebar Konten Inses Anak di Grup Facebook

Enam Tersangka Penyebar Konten Inses Anak di Facebook Diciduk

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap enam tersangka yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak di dua grup Facebook, yaitu "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka". Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

"Kami telah menangkap enam tersangka di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar atas perbuatan mereka.

Peran Masing-Masing Tersangka

Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam kasus ini:

  • DK: Anggota aktif grup "Fantasi Sedarah" yang ditangkap di Jawa Barat. DK berperan menjual konten pornografi anak dengan harga tertentu.
  • MR: Pembuat dan admin grup "Fantasi Sedarah" sejak Agustus 2024. MR ditangkap di Jawa Barat. Dari ponselnya, ditemukan ratusan gambar dan video bermuatan pornografi. MR mengunggah konten untuk kepuasan pribadi dan berinteraksi dengan anggota grup lain.
  • MS: Anggota aktif grup "Fantasi Sedarah" yang ditangkap di Jawa Tengah. MS membuat video asusila dirinya sendiri bersama anak menggunakan ponsel pribadinya.
  • MJ: Anggota aktif grup "Fantasi Sedarah" yang ditangkap di Bengkulu. MJ memproduksi video asusila bersama korban. MJ juga merupakan buron Polresta Bengkulu dalam kasus serupa dengan empat anak sebagai korban.
  • MA: Ditangkap di Lampung karena mengunduh dan menyebarkan ulang konten pornografi anak di grup "Fantasi Sedarah".
  • KA: Anggota grup Facebook "Suka Duka" yang ditangkap di Jawa Barat karena menyebarkan dan menyimpan konten pornografi anak.

Kasus ini mencuat setelah grup "Fantasi Sedarah" viral di media sosial sejak 14 Mei 2025 karena memuat konten eksplisit bernuansa incest, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak berwenang dengan cepat memblokir grup tersebut pada 15 Mei 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk ponsel, laptop, PC, akun Facebook dan email, KTP, SIM card, dan kartu memori. Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai undang-undang, termasuk UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS.

"Penyidik juga mengidentifikasi beberapa grup Facebook lain yang digunakan untuk berbagi konten pornografi. Saat ini, penyidik masih mendalami grup-grup tersebut yang berkaitan dengan konten asusila, pornografi, dan eksploitasi anak," jelas Brigjen Himawan.

Polri juga menyatakan bahwa proses identifikasi terhadap para korban masih berlangsung, dan pendampingan akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.