Polres Serang Berhasil Ringkus Puluhan Pengedar dan Bandar Narkoba dalam Operasi Pemberantasan Premanisme
Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengamankan 28 individu yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang tengah digencarkan di wilayah hukum Polres Serang.
AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar, kurir, hingga bandar besar. Operasi ini menyasar peredaran berbagai jenis narkoba dan obat keras, termasuk tembakau Gorilla, Tramadol, dan Hexymer.
"Kami telah mengamankan 28 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan keras," ujar AKBP Condro Sasongko. Beliau menambahkan bahwa konsumsi obat-obatan terlarang menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas dan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, banyak aksi premanisme di Kabupaten Serang dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang. "Sebagian besar pelaku premanisme, kenakalan remaja, hingga tawuran pelajar disebabkan oleh penggunaan narkoba, obat-obatan keras daftar G, dan tembakau Gorilla," jelasnya.
AKP Bondan Rahadiansyah, Kasat Narkoba Polres Serang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan pengembangan penyelidikan hingga ke wilayah Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap memiliki skala yang cukup luas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ribuan butir obat-obatan keras sebagai barang bukti. Jumlah barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 6.000 butir Hexymer, lebih dari 1.500 butir Tramadol, serta sejumlah paket tembakau Gorilla.
Motif para tersangka dalam mengedarkan obat-obatan keras ini adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan. Selain itu, sebagian tersangka juga menggunakan obat-obatan tersebut untuk konsumsi pribadi.
Para tersangka pengedar obat-obatan keras ini akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.