Revisi Undang-Undang Migas Terkatung-katung, SKK Migas Menanti Undangan DPR
Penantian Panjang Revisi UU Migas Berlanjut
Usulan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) masih belum menemui titik terang setelah 13 tahun lamanya. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini menyatakan pihaknya tengah menunggu undangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU tersebut.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa Pemerintah dan SKK Migas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Ia juga menyampaikan harapan agar pembahasan dapat segera dimulai pada masa sidang DPR berikutnya.
"Ya, kita lagi nunggu undangan resmi DPR untuk dibahas. Karena ini inisiatif DPR kan," ujarnya di sela acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex, di ICE BSD, Tangerang, Banten.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan pembahasan revisi UU Migas akan dilakukan. Namun, ia memastikan bahwa pembahasan akan dimulai pada masa sidang DPR berikutnya. Pemerintah sendiri telah bertemu dengan DPR untuk membahas kelanjutan revisi UU Migas dan telah mengirimkan DIM ke DPR. DPR juga berencana membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk membahas revisi tersebut.
Urgensi Revisi UU Migas
Wacana revisi UU Migas kembali menguat disebabkan oleh kasus tata kelola minyak mentah. Melalui revisi UU tersebut, tata kelola minyak mentah hendak dilakukan satu pintu.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti pentingnya kejelasan penanggung jawab di sektor hulu dan hilir migas. Menurutnya, rencana revisi UU Migas telah berlangsung sejak 2012.
Komisi XII menilai bahwa tanggung jawab terkait minyak mentah saat ini masih tumpang tindih, sehingga diperlukan pembenahan secara menyeluruh.
"Makanya ini sebagai salah satu pintu masuk, menurut kita bersama-sama dengan Komisi XII sudah saatnya memang UU Migas harus dilakukan revisi karena pasca keputusan MK tahun 2012 sampai sekarang belum ada perubahan yang dilakukan," kata Bambang.
Revisi UU Migas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di sektor migas. Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola migas secara keseluruhan dan meningkatkan penerimaan negara.