Eks Kepala Divisi Waskita Karya, Dono Parwoto, Dihukum 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tol MBZ
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau yang dikenal sebagai Tol MBZ. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Dono, disertai denda sebesar Rp 150 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Hakim Rios Rachmanto membacakan amar putusan yang menyatakan Dono terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dono dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Dono bersama dengan sejumlah pihak lain terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar. Pihak-pihak tersebut antara lain:
- Djoko Dwijono (Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 dan Pejabat Pengadaan di JJC)
- Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang di JJC)
- Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama dan Kuasa KSO Bukaka PT KS)
- Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur)
Proyek pembangunan Tol MBZ ini sendiri merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.