Penahanan Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh Disorot: Razman Pertanyakan Kejelasan Kasus yang Belum P21

Mantan pengacara Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution, menyoroti lamanya proses hukum yang melibatkan artis kontroversial tersebut dan kekasih putrinya, Vadel Badjideh. Kedua kasus ini, yang saling berkaitan, belum juga memasuki tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap) meski telah berjalan beberapa bulan.

Razman mempertanyakan urgensi penahanan Nikita Mirzani terkait laporan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilayangkan oleh Reza Gladys. Menurutnya, meskipun ia yakin Nikita tidak akan dibebaskan dalam waktu dekat, proses penahanan tersebut terkesan terburu-buru. Ia menyampaikan hal ini kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Bukan berarti saya berpikir Nikita akan bebas atau dikeluarkan dari tahanan. Saya yakin penyidik Polda Metro Jaya tidak akan gegabah," ujarnya.

Namun, Razman menyayangkan kecepatan penyidik dalam menahan Nikita. Ia membandingkannya dengan kasus Vadel Badjideh, yang dilaporkan oleh Nikita atas dugaan aborsi terhadap putrinya, LM. Razman berpendapat, penahanan keduanya terkesan prematur.

"Kenapa harus terburu-buru ditahan? Seharusnya Nikita dan Vadel masih bisa merayakan Lebaran dan puasa di rumah. Penahanan bisa dilakukan setelah tahun baru, misalnya. Jangan sampai publik beranggapan ada 'pesanan' tertentu di balik ini," tegas Razman.

Razman menjelaskan bahwa Nikita telah mendekam di tahanan selama hampir tiga bulan, sementara Vadel lebih lama, sekitar empat bulan. Fakta bahwa berkas keduanya belum P21 menimbulkan kecurigaan di benak publik.

"Nikita sudah hampir tiga bulan ditahan, sementara Vadel sudah 120 hari, atau empat bulan. Seharusnya, kalau Vadel masih ada satu setengah bulan lagi, dan Nikita masih ada dua bulan. Tapi kalau berkasnya belum P21, wajar kalau orang curiga," imbuhnya.

Razman menilai bahwa ada semacam kecerobohan dalam penanganan kasus di lingkungan hukum, terutama terkait kecepatan penetapan tersangka dan penahanan. Ia menekankan pentingnya alat bukti yang kuat, sah, dan meyakinkan sebelum melakukan penahanan.

"Menurut saya, terlalu cepat untuk menetapkan tersangka dan menahan. Mungkin penetapan tersangka tidak masalah jika alat buktinya kuat, sah, dan meyakinkan. Begitu juga dengan Vadel di Polres Jakarta Selatan. Tapi untuk ditahan? Orang kan bertanya-tanya. Ini memprihatinkan. Menurut saya, hal ini harus diperbaiki di masa mendatang," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin yang disoroti Razman:

  • Lamanya Proses P21: Baik kasus Nikita Mirzani maupun Vadel Badjideh belum mencapai tahap P21 meski telah berjalan berbulan-bulan.
  • Urgensi Penahanan: Razman mempertanyakan mengapa Nikita dan Vadel harus ditahan secepat itu, terutama mengingat berkas kasus yang belum lengkap.
  • Kecurigaan Publik: Lambatnya proses P21 menimbulkan kecurigaan di benak publik, seolah ada intervensi atau "pesanan" tertentu.
  • Standar Penahanan: Razman menekankan pentingnya alat bukti yang kuat, sah, dan meyakinkan sebelum melakukan penahanan terhadap seseorang.
  • Perbaikan Sistem: Razman berharap sistem penegakan hukum dapat diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan kecurigaan di masyarakat.