Polisi Usut Tuntas Jaringan Grup Facebook Penyebar Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus terkait grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang digunakan sebagai wadah penyebaran konten pornografi. Enam tersangka telah berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada dua grup tersebut. Pihaknya tengah mendalami keberadaan grup-grup Facebook lain yang memiliki kesamaan modus operandi, yaitu memfasilitasi pertukaran konten pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak.

"Berdasarkan pengembangan dari penangkapan enam tersangka, kami mengidentifikasi beberapa grup Facebook lain yang digunakan untuk sharing konten pornografi," ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Fokus utama penyelidikan saat ini adalah mengungkap keterkaitan grup-grup tersebut dengan konten asusila, pornografi, dan eksploitasi anak. Polisi berupaya mengidentifikasi admin, moderator, serta anggota aktif yang berperan dalam penyebaran konten ilegal tersebut.

Enam tersangka yang telah ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini:

  • DK: Ditangkap di Jawa Barat, berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah'.
  • MR: Ditangkap di Jawa Barat, merupakan admin atau kreator grup 'Fantasi Sedarah'. MR membuat grup ini sejak Agustus 2024 untuk memuaskan hasrat pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain.
  • MS: Ditangkap di Jawa Tengah, berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah'.
  • MJ: Ditangkap di Bengkulu, berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah'.
  • MA: Ditangkap di Lampung, berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah'.
  • KA: Ditangkap di Jawa Barat, berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup 'Suka Duka'.

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah memory card handphone. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat penyidikan dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain fokus pada penangkapan pelaku, Bareskrim Polri juga berupaya mengidentifikasi para korban. Penanganan korban akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para korban eksploitasi.

Brigjen Himawan juga menghimbau peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran konten pornografi. Ia berharap semua lapisan masyarakat dapat bekerja sama untuk meminimalisir potensi penyebaran konten-konten negatif ini, terutama yang dapat membahayakan anak-anak.