Terjerat Kasus Asusila, Praktisi Pengobatan Alternatif di Bekasi Jadi Pesakitan
Aparat kepolisian telah menetapkan Murtan, seorang pria berusia 61 tahun yang berprofesi sebagai penyedia layanan pengobatan alternatif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penangkapan dan penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak berwajib terkait praktik pengobatan yang dijalankan Murtan di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kombes Wahyu Kusumo Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Murtan. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada awak media. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Murtan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuh Kombes Wahyu. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Murtan. Hingga saat ini, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban yang melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Menurut keterangan Kapolres, laporan dari korban disertai dengan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa tersangka telah melakukan tindakan pelecehan seksual. Modus operandi yang digunakan Murtan adalah dengan memanfaatkan profesinya sebagai penyedia layanan pengobatan alternatif. Ia meyakinkan pasiennya bahwa dirinya mampu mengobati penyakit dalam atau membersihkan energi negatif yang ada di dalam tubuh.
Dengan bujuk rayu, Murtan kemudian membawa korban ke tempat praktiknya dan melakukan tindakan pelecehan seksual dengan dalih pengobatan. Kasus ini mencuat ke publik setelah salah seorang korban memberanikan diri untuk mengadukan pengalamannya kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui media sosial pada tanggal 3 Mei 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segera merespons aduan tersebut dengan menemui korban dan mengambil tindakan tegas. Pemerintah Kota Bekasi kemudian menyegel tempat praktik pengobatan alternatif milik Murtan. Akibat perbuatannya, Murtan dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 300 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas. Selain itu, diharapkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan seksual kepada pihak berwajib.