Pemerintah DIY Tindaklanjuti Larangan Penahanan Ijazah Pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik para pekerja.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Amin Subargus, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun Surat Edaran (SE) turunan yang akan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota se-DIY. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung dan mengimplementasikan kebijakan pusat terkait perlindungan hak-hak pekerja. “Sesuai arahan dari SE Menaker, kami diminta untuk membuat edaran yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota. Secara garis besar, isi edaran tersebut akan selaras dengan SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Amin.
Sebelum SE tersebut diterbitkan, Disnakertrans DIY akan melakukan serangkaian kajian mendalam. Kajian ini bertujuan untuk merumuskan aturan teknis yang lebih detail dan spesifik, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Dengan adanya kajian yang komprehensif, diharapkan SE turunan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan.
Lebih lanjut, Amin mengungkapkan bahwa Pemerintah DIY telah berhasil memfasilitasi pengembalian 57 ijazah milik pekerja yang sebelumnya ditahan oleh sebuah perusahaan yang sempat menjadi perhatian publik. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aduan dan keluhan dari para pekerja terkait praktik penahanan ijazah. Disnakertrans DIY saat ini juga masih terus menangani aduan-aduan lain terkait kasus serupa, menunjukkan bahwa permasalahan penahanan ijazah masih menjadi isu yang relevan di wilayah tersebut.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sendiri secara eksplisit melarang perusahaan untuk mensyaratkan atau menahan ijazah karyawan sebagai bagian dari persyaratan kerja atau jaminan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa SE ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja/buruh agar mereka dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain ijazah, dokumen-dokumen pribadi lainnya seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan oleh perusahaan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan adil bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di wilayah DIY.
Berikut adalah poin penting yang dilarang dalam SE Menaker:
- Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja
- Perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi pekerja
- Dokumen pribadi yang dimaksud seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB