Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila: Korban Alami Penghinaan dan Tekanan Psikologis

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) dengan inisial ETH terus bergulir. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa korban tidak hanya mengalami pelecehan seksual, tetapi juga mendapatkan perlakuan yang merendahkan melalui penghinaan verbal. Hal ini terungkap saat audiensi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan civitas academica Universitas Pancasila.

Menurut keterangan Ebenezer, korban mengalami tekanan psikologis yang berat akibat pelecehan seksual dan penghinaan. Korban bahkan disebut dengan sebutan yang melecehkan. Kondisi ini memperburuk trauma yang dialami korban. Wamenaker menekankan bahwa korban tidak hanya menjadi sasaran pelecehan, tetapi juga mengalami intimidasi yang menyebabkan tekanan psikologis yang mendalam.

Ebenezer mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Ia khawatir jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, akan memicu terjadinya kasus-kasus serupa di lingkungan kampus. Transparansi dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Senada dengan Wamenaker, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Veronica juga menyinggung keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi landasan hukum dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, dua orang korban telah melaporkan ETH ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024. Korban merupakan pegawai swasta yang perusahaannya pernah menjalin kerjasama dengan Universitas Pancasila. Dalam laporannya, korban menduga ETH telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan pelecehan seksual dalam kesempatan yang berbeda.

Atas perbuatannya, ETH disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan korban telah diterima dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM. Sebelum laporan ke Bareskrim Polri, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban lainnya, yaitu RZ dan DF. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Poin-poin penting:

  • Korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor UP juga mengalami penghinaan verbal.
  • Korban mengalami tekanan psikologis yang berat.
  • Wamenaker mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
  • Wamen PPPA menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal proses hukum.
  • ETH dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024.