Kabar Gembira Warga Jawa Timur: Pemprov Akan Gelar Dua Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengumumkan rencana penyelenggaraan dua program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan langsung informasi ini, memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan di wilayahnya. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Khofifah menjelaskan bahwa program pemutihan pajak administrasi kendaraan ini merupakan agenda rutin tahunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Biasanya, program ini dilaksanakan sebanyak dua kali dalam setahun. Untuk tahun 2025, pelaksanaannya akan bertepatan dengan momen penting, yaitu menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

"Pemutihan administrasi akan dilaksanakan saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama," ujar Khofifah. "Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua," imbuhnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup berbagai keringanan, antara lain:

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
  • Pembebasan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
  • Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang lewat.

Inisiatif serupa juga diterapkan di berbagai provinsi lain di Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan. Berikut adalah daftar provinsi yang juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta jadwalnya:

  • Lampung: 1 Mei 2025 - 31 Juli 2025
  • Bangka Belitung: 1 Mei 2025 - 31 Juli 2025
  • Banten: 10 April 2025 - 30 Juni 2025
  • Jawa Barat: 20 Maret 2025 - 30 Juni 2025
  • Jawa Tengah: 8 April 2025 - 30 Juni 2025
  • Kalimantan Timur: 8 Mei 2025 - 30 Juni 2025

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Program ini tidak hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, tetapi juga penghapusan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.