Tuntutan Hukuman Tiga Oknum TNI Tersangka Penembakan Bos Rental Segera Dibacakan

Tuntutan Hukuman Tiga Oknum TNI Tersangka Penembakan Bos Rental Segera Dibacakan

Pengadilan Militer Jakarta hari ini, Senin (10 Maret 2025), akan menggelar sidang tuntutan terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil, di ruas Tol Jakarta-Tangerang. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama tersebut akan membacakan tuntutan oditur militer terhadap para terdakwa. Informasi ini dikonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta.

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam peristiwa tragis ini adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Berdasarkan dakwaan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo didakwa sebagai eksekutor penembakan yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman. Dakwaan menyebutkan Bambang melepaskan lima tembakan, baik ke arah kerumunan maupun ke atas. Sementara itu, peran Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan berbeda. Sertu Akbar berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli yang diduga terkait dengan insiden penembakan, sedangkan Sertu Rafsin berperan sebagai pembeli. Peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa ini menunjukkan keterlibatan mereka dalam rantai peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Jaksa penuntut umum telah menjerat dua terdakwa, yakni terdakwa pertama dan kedua, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengacu pada kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan yang menyebabkan meninggalnya Ilyas Abdurrahman. Sementara itu, terdakwa ketiga, dan juga terdakwa pertama dan kedua, didakwa dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Dakwaan ini menunjukkan adanya dugaan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang berkaitan dengan barang bukti yang diduga diperoleh secara ilegal.

Sidang tuntutan ini menjadi momen krusial dalam proses hukum kasus penembakan tersebut. Publik menantikan putusan oditur militer sebagai landasan bagi hakim dalam menentukan vonis terhadap para terdakwa. Proses peradilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan kejahatan yang melibatkan anggota TNI. Kejelasan peran masing-masing terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan akan menjadi fokus perhatian publik dan pihak terkait dalam menentukan keadilan yang seadil-adilnya.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, khususnya bagi anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana. Proses hukum yang adil dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap agar sidang tuntutan ini berjalan dengan lancar dan objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.