DPR Desak Kejelasan Status Ketenagakerjaan Ojek Online Demi Lindungi dari Potensi Eksploitasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus berupaya mencari solusi komprehensif terkait status kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, secara tegas menyatakan perlunya kejelasan status hukum bagi para pengemudi ojol dan taksi online, agar terhindar dari potensi eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi.
Nurhadi menyoroti ketidaksetaraan yang timbul akibat status "mitra" yang disandang para pengemudi. Menurutnya, status ini memungkinkan perusahaan platform untuk menghindari kewajiban-kewajiban dasar yang seharusnya diterima oleh pekerja, seperti gaji tetap, tunjangan kesehatan, jaminan pensiun, cuti, dan perlindungan ketenagakerjaan lainnya. Ia menilai bahwa praktik ini merupakan bentuk eksploitasi modern yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
"Status 'mitra' ini menjadi celah bagi perusahaan platform untuk lepas tanggung jawab terhadap hak-hak dasar pekerja. Ini adalah bentuk eksploitasi terselubung yang memanfaatkan teknologi," tegas Nurhadi.
Kurangnya daya tawar pengemudi menjadi perhatian utama. Ketiadaan payung hukum yang jelas mengenai operasional ojol dan taksi online membuat posisi pengemudi menjadi rentan. Nurhadi menekankan bahwa DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengatasi permasalahan hukum dan sosial yang muncul akibat disrupsi digital ini.
Oleh karena itu, legislatif berencana untuk menggagas regulasi yang komprehensif guna melindungi pekerja di sektor digital, termasuk pengemudi ojol dan taksi online. Regulasi ini diharapkan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari transparansi algoritma layanan, pembatasan komisi yang wajar, hingga kewajiban penyediaan jaminan sosial.
"DPR tidak akan tinggal diam. Kami terus berupaya untuk memastikan mitra ojol diakui sebagai pekerja dan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang layak," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga telah menyatakan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi pengemudi ojol dan aplikator. Ia menanggapi aksi demonstrasi para pengemudi terkait kebijakan potongan oleh aplikator dengan menegaskan bahwa DPR sedang mengupayakan solusi yang adil bagi semua pihak.
"DPR sedang mencari win-win solution agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Puan.
Puan menjelaskan bahwa komisi-komisi terkait di DPR akan menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat-rapat dengan pemerintah. Komisi V (Bidang Perhubungan), Komisi IX (Ketenagakerjaan), dan Komisi I (Komunikasi dan Informatika) akan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang seputar isu transportasi online.
"DPR berencana membuat RUU Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco.
Dasco menambahkan bahwa Komisi V DPR akan segera mengadakan rapat dengan perwakilan transportasi online untuk mematangkan naskah akademik dan menjaring masukan dari masyarakat. Rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan RUU yang komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.
Berikut poin-poin penting yang diharapkan ada dalam regulasi:
- Transparansi algoritma layanan
- Pembatasan komisi yang wajar
- Kewajiban menyediakan jaminan sosial
- Evaluasi terhadap kemitraan eksploitatif