Oknum Ormas Bekasi Ditangkap Polisi atas Kasus Pendudukan Ilegal Ruko Warga

Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana pendudukan ilegal properti milik warga. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa dirugikan akibat ruko miliknya ditempati tanpa izin oleh ormas tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban, yang memiliki bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tiga unit ruko, mendapati propertinya diduduki oleh ormas sejak September 2024. Ruko tersebut bahkan digunakan sebagai kantor ormas dengan pemasangan spanduk identitas. Korban telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan hasil. Merasa tidak ada itikad baik dari pihak ormas, korban kemudian melayangkan somasi. Ironisnya, somasi tersebut justru direspon dengan intimidasi oleh sekelompok orang yang diduga merupakan anggota ormas tersebut.

"Kami telah mengamankan dua tersangka, yaitu RMP yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gibas Kota Bekasi, dan ES yang merupakan Humas Gibas Kota Bekasi," ungkap Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, kepada awak media. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pendudukan ilegal tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga telah mengembalikan ruko tersebut kepada pemiliknya yang sah.