Bareskrim Polri Ungkap Peran Krusial Enam Tersangka dalam Jaringan Pornografi Anak 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil mengungkap jaringan pornografi anak yang beroperasi melalui grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Dalam operasi tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa wilayah berbeda, meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut. Salah satu tersangka, DK, berperan aktif sebagai anggota dan kontributor dalam grup 'Fantasi Sedarah'. DK ditangkap di Jawa Barat pada tanggal 17 Mei 2025. Motif DK adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual konten pornografi anak di grup tersebut. Dia menawarkan 20 konten video seharga Rp 50 ribu dan 40 konten video atau foto seharga Rp 100 ribu.
Tersangka MR ditangkap pada tanggal 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR memiliki peran sentral sebagai administrator dan kreator grup 'Fantasi Sedarah'. Dia mendirikan grup tersebut sejak Agustus 2024. Motif MR adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup lainnya. Selanjutnya, MS juga berperan sebagai anggota dan pembuat video asusila. Dia membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak-anak menggunakan telepon selulernya.
Tersangka MJ ditangkap pada tanggal 19 Mei 2025 di Bengkulu. MJ juga berperan sebagai anggota dan pembuat video asusila. Dia membuat video asusila dirinya dengan korban dan menyimpannya. Selain itu, MJ juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu dalam kasus asusila anak. Tersangka MA, yang ditangkap di Lampung pada tanggal 20 Mei 2025, berperan sebagai anggota yang mengunggah ulang konten asusila di grup 'Fantasi Sedarah'. Sementara itu, tersangka KA ditangkap pada tanggal 19 Mei 2025 di Jawa Barat. KA merupakan anggota dan kontributor aktif dalam grup Facebook 'Suka Duka'. Dia berperan sebagai pengunduh dan pengunggah ulang konten asusila di grup tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi komputer, handphone, kartu SIM, serta dokumen berupa video dan foto. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat hasil penelusuran Bareskrim Polri menemukan ribuan anggota dalam grup tersebut.
Berikut adalah rangkuman peran masing-masing tersangka:
- DK: Member dan kontributor aktif 'Fantasi Sedarah', menjual konten pornografi anak.
- MR: Admin dan kreator grup 'Fantasi Sedarah', motif kepuasan pribadi dan berbagi konten.
- MS: Member dan pembuat video asusila dengan anak.
- MJ: Member dan pembuat video asusila dengan anak, DPO kasus asusila anak.
- MA: Member yang mengunggah ulang konten asusila di 'Fantasi Sedarah'.
- KA: Member dan kontributor aktif 'Suka Duka', mengunduh dan mengunggah ulang konten asusila.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi anak secara daring.