PDI-P Imbau Pemerintah Cermati Kapasitas APBN Sebelum Realisasikan Usulan Pendanaan Parpol dari KPK

Wacana peningkatan pendanaan partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kembali disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah, menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengakomodasi usulan tersebut. Menurutnya, kondisi APBN saat ini perlu menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan. Selain itu, ia juga menekankan perlunya kajian mendalam yang melibatkan DPR RI.

"Dalam kondisi saat ini, dengan melihat APBN kita, jangan terburu-buru. Penerapan juga jangan terburu-buru, di internal DPR juga perlu pengkajian yang lebih dalam. Ketika fiskal kita sudah agak longgar dan memungkinkan, barulah [usulan tersebut dapat dipertimbangkan]," ujar Said di Gedung DPR RI, Rabu (21/5/2025).

Said Abdullah mengakui bahwa usulan pendanaan parpol bukan merupakan hal baru. Wacana ini telah lama bergulir sebagai salah satu upaya untuk menekan praktik korupsi yang melibatkan politisi.

"Sekarang KPK mengulangi lagi, memberikan penekanan dengan diksi yang lebih kuat, agar pendanaan parpol sebisa mungkin sesuai kemampuan keuangan negara seharusnya ditanggung oleh pemerintah," jelas Said.

Namun, Said juga mengingatkan bahwa peningkatan pendanaan dari pemerintah tidak serta merta menjadi solusi tunggal. Ia menekankan bahwa setiap parpol juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembenahan internal, terutama dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Saya mengapresiasi apa yang disampaikan oleh KPK. Namun, parpol juga harus berbenah. Kami misalnya di PDI-P, kalau soal keuangan kami sudah dapat ISO 4 tahun berturut-turut. Karena kami jaga betul dari DPP, DPD sampai di DPC," ungkap Said.

Menurutnya, penambahan dana parpol tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan perubahan perilaku dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Memang harus begitu kan, harus. Untuk apa sih dana Banpol ditambah kalau dari sisi perilaku tidak berubah?" tanyanya retoris.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan agar parpol mendapatkan alokasi dana yang signifikan dari APBN. Usulan ini dilatarbelakangi oleh harapan agar korupsi yang melibatkan parpol dapat diminimalisir.

"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh dalam sebuah webinar yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK pada 15 Mei 2025.

Bantuan keuangan untuk parpol sendiri sebenarnya telah diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan tersebut menyatakan bahwa parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • PDI-P menekankan perlunya kehati-hatian dalam menanggapi usulan KPK terkait pendanaan parpol dari APBN.
  • Kondisi APBN dan kajian mendalam oleh DPR menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan.
  • Peningkatan pendanaan harus dibarengi dengan pembenahan internal parpol dalam hal pencegahan korupsi.