Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Terjerat Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp 3,6 Triliun
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas kredit perbankan kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS), dalam penyaluran kredit bermasalah senilai Rp 3,6 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan bahwa kredit tersebut berasal dari sejumlah bank daerah dan satu bank pemerintah. Namun, penyelidikan awal mengindikasikan bahwa Sritex juga menerima fasilitas kredit dari berbagai bank lain, termasuk pihak swasta. Kejagung saat ini tengah fokus pada beberapa aspek krusial:
- Waktu Pemberian Kredit: Penyelidik akan menentukan apakah kredit diberikan ketika perusahaan dalam kondisi keuangan yang baik atau justru saat menuju kebangkrutan.
- Kelayakan Perusahaan: Aspek penting lainnya adalah meninjau kondisi perusahaan ketika fasilitas kredit diberikan. Ini mencakup pemeriksaan apakah perusahaan mampu, bagaimana kecukupan jaminan, dan apakah proses pemberian kredit sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Iwan Setiawan Lukminto ditangkap pada Selasa malam di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Setelah penangkapan, IS dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini bermula dari putusan pailit Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Putusan tersebut membatalkan homologasi yang sebelumnya disetujui, karena Sritex dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur. Sebagai informasi, Sritex telah mengajukan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi tersebut. Perusahaan tekstil raksasa ini akhirnya menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025.