Ratusan Konten Pornografi Terungkap dalam Penggerebekan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Pengungkapan Kasus Pornografi Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi dalam sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah'. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas grup tersebut, yang diduga kuat menyebarkan materi-materi ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari administrator grup hingga anggota yang aktif berkontribusi dalam penyebaran konten.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas grup 'Fantasi Sedarah'. Hasilnya, polisi menemukan ratusan gambar dan video bermuatan pornografi yang disimpan dan disebarkan melalui handphone milik dua tersangka utama, yaitu MR dan MA.
- MR: Sebagai kreator grup Facebook 'Fantasi Sedarah', MR diduga kuat menjadi otak di balik peredaran konten pornografi ini. Dari handphone miliknya, polisi menemukan 402 gambar dan 7 video yang mengandung unsur pornografi. MR mengaku membuat grup tersebut sejak Agustus 2024 untuk mendapatkan kepuasan pribadi dengan berbagi konten kepada anggota lain.
- MA: MA, yang menggunakan akun Facebook 'Rajawali', merupakan anggota aktif atau kontributor dalam grup 'Fantasi Sedarah'. Dari handphone miliknya, polisi menemukan 66 gambar dan 2 video yang mengandung unsur pornografi. MA diduga berperan aktif dalam menyebarkan konten pornografi yang diperolehnya di dalam grup.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam memberantas peredaran konten pornografi, khususnya di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum.