DPR Soroti Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Aplikator Didesak Realisasikan Komitmen

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX menyoroti kondisi kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) yang dinilai belum sepadan dengan kontribusi mereka terhadap mobilitas dan logistik perkotaan. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mendesak perusahaan aplikator untuk lebih serius dalam mewujudkan komitmen peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Perusahaan aplikator harus membuktikan komitmen mereka dalam menaikkan taraf hidup mitra pengemudi. Jangan hanya fokus pada pengembangan bisnis semata," tegas Nihayatul dalam keterangan tertulisnya. Pernyataan ini menyusul aksi demonstrasi besar yang dilakukan oleh pengemudi ojol pada Selasa, 20 Mei 2025.

Aksi demonstrasi tersebut menjadi momentum penting untuk merumuskan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi ojol. Tuntutan utama dari para pengemudi meliputi minimnya perlindungan dan tingginya potongan yang dikenakan oleh aplikator. Nihayatul menekankan pentingnya perlindungan bagi jutaan pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung transportasi daring di Indonesia.

"Saat ini, terdapat tidak kurang dari lima juta pengemudi ojol yang bermitra dengan berbagai aplikasi online. Kami berharap pemerintah mengambil sikap tegas untuk melindungi mereka sebagai pekerja, baik dari sisi kelayakan pendapatan, perlindungan kesehatan, hingga jaminan hari tua," ujarnya.

Nihayatul menyoroti keunikan sistem kerja antara aplikator dan pengemudi yang dianggap sebagai mitra. Hal ini menyebabkan regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengemudi ojol dan memerlukan penyesuaian.

"Kami berharap pemerintah secara serius melindungi para pekerja di sektor transportasi digital yang memiliki sistem kerja unik dan relatif baru. Sehingga, belum ada regulasi yang komprehensif untuk memastikan hubungan yang saling menguntungkan antara pengelola aplikasi dan para ojol sebagai mitra," imbuhnya.

Lima Tuntutan Utama Pengemudi Ojol dalam Aksi Demonstrasi:

Aksi demonstrasi yang diinisiasi oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) pada tanggal 20 Mei 2025, menyuarakan lima tuntutan mendesak kepada pemerintah dan perusahaan aplikator, yaitu:

  • Sanksi Tegas bagi Aplikator Pelanggar Aturan: Presiden dan Menteri Perhubungan diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.
  • Rapat Dengar Pendapat Gabungan: Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas secara komprehensif permasalahan sistem dan regulasi transportasi daring.
  • Pembatasan Potongan Maksimal: Potongan maksimal yang dikenakan oleh perusahaan aplikator terhadap pendapatan mitra pengemudi harus ditetapkan sebesar 10 persen, menggantikan praktik yang saat ini seringkali melanggar aturan dan mencapai hampir 50 persen.
  • Revisi Sistem Tarif: Sistem tarif penumpang harus direvisi, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti "aceng", "slot", "hemat", dan "prioritas" yang dinilai merugikan pengemudi.
  • Penetapan Tarif Layanan Makanan dan Barang: Tarif layanan makanan dan pengiriman barang harus ditetapkan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan akumulasi kekecewaan para pengemudi terhadap lemahnya penegakan regulasi oleh pemerintah. Ia menyoroti bahwa potongan pendapatan mitra saat ini bisa mencapai hampir 50 persen, jauh melebihi batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Kepmenhub KP No.1001/2022. Igun menegaskan, "Jika pemerintah tidak bertindak, maka kami yang akan bertindak. Tidak ada ampun bagi aplikator pelanggar regulasi."