Eks Rektor Universitas Pancasila Resmi Dipecat Terkait Dugaan Kasus Asusila

Universitas Pancasila (UP) mengambil tindakan tegas terhadap mantan Rektornya, ETH, yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual. Ketua Bagian Hukum Pidana UP, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa ETH telah resmi diberhentikan dari segala aktivitas yang berhubungan dengan universitas sejak Juli 2024.

"Yang bersangkutan sudah dipecat sejak 12 Juli 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Yayasan Nomor 177," ujar Hasbullah usai audiensi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Rabu (21/5/2025).

Menurut Hasbullah, keputusan pemberhentian ETH juga telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dengan demikian, secara administratif, ETH tidak lagi berstatus sebagai dosen maupun bagian dari civitas akademika Universitas Pancasila.

Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya upaya pengaktifan kembali ETH, Hasbullah menyatakan ketidaktahuannya. Ia menegaskan bahwa pihak universitas akan menelusuri kebenaran informasi tersebut, namun yang pasti, ETH saat ini bukan lagi merupakan bagian dari UP.

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan ETH ini mencuat setelah dua orang wanita yang pernah menjalin kerjasama dengan Universitas Pancasila melaporkannya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024.

Kedua korban, yang berprofesi sebagai pegawai swasta, mengaku menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh ETH. Tindakan yang diduga dilakukan ETH tersebut melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan kedua korban telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM. Sebelumnya, pada Januari 2024, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang korban lainnya, yaitu RZ dan DF. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pemberhentian ETH: Universitas Pancasila telah memberhentikan ETH dari jabatannya sebagai rektor dan statusnya sebagai bagian dari universitas.
  • Dasar Pemberhentian: Pemberhentian didasarkan pada Surat Keputusan Yayasan Nomor 177 tertanggal 12 Juli 2024.
  • Laporan Polisi: ETH dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual oleh dua orang korban.
  • Pasal yang Dilanggar: ETH diduga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Proses Hukum: Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.