Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. Sebagai bagian dari proses investigasi, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS), menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

"Pemeriksaan terhadap IS sedang berlangsung secara intensif oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Fokus pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto terkait dengan jabatannya sebagai pimpinan di perusahaan tekstil raksasa tersebut. Sebelum menduduki posisi Komisaris Utama, IS pernah menjabat sebagai Direktur Utama Sritex, sebuah perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Penyidik mendalami perubahan anggaran dasar perusahaan terkait dengan kepengurusan. Posisi direktur dan komisaris sangat relevan untuk menentukan kewenangan dalam pengajuan kredit," jelas Kapuspenkum.

Selain itu, tim penyidik juga tengah menelusuri kronologi pengajuan kredit kepada pihak bank. Hal ini krusial untuk menentukan waktu pemberian fasilitas kredit, apakah sebelum, saat, atau setelah Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Diketahui bahwa Iwan Setiawan Lukminto diamankan oleh tim penyidik pada malam sebelumnya di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, sekitar pukul 24.00 WIB. Setelah penangkapan, IS dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dimulai pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini dipicu oleh kelalaian Sritex dan sejumlah perusahaan terkait dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur berdasarkan putusan homologasi sebelumnya.

Putusan pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Setelah dinyatakan pailit, manajemen Sritex mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan pembatalan homologasi tersebut. Operasional perusahaan secara resmi dihentikan per 1 Maret 2025.

Berikut poin penting yang menjadi fokus dalam investigasi Kejaksaan Agung:

  • Peran Iwan Setiawan Lukminto sebagai pimpinan Sritex.
  • Proses pengajuan kredit dan persetujuan dari pihak bank.
  • Waktu pemberian kredit, sebelum, saat, atau setelah pailit.
  • Dampak kepailitan terhadap operasional dan keuangan Sritex.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini secara profesional dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan kepada publik secara berkala.