Surya Tjandra Kritik Tapera: Lebih Fokus Pengumpulan Dana daripada Kesejahteraan Pekerja

Pakar hukum perumahan, Surya Tjandra, melontarkan kritik terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Surya mempertanyakan tujuan utama Tapera, yang menurutnya lebih terfokus pada pengumpulan dana masyarakat daripada membantu pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Surya Tjandra, yang juga mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyoroti bahwa sistem Tapera yang mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta berpotensi tumpang tindih dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ia mengusulkan agar BP Tapera dikelola sebagai badan non-profit agar selaras dengan prinsip jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat.

"Jika tujuan utama Tapera adalah untuk mengatasi masalah perumahan, pemerintah seharusnya tidak hanya terpaku pada model tabungan perumahan," ujar Surya. Ia kemudian memberikan contoh keberhasilan Singapura dalam mengatasi masalah perumahan melalui program public housing yang terencana dan terintegrasi. Menurutnya, program Housing Development Board (HDB) di Singapura telah berhasil mengubah wajah kota dari permukiman kumuh menjadi lingkungan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa program public housing di Singapura tidak hanya menyediakan hunian fisik, tetapi juga berperan penting dalam membangun karakter kebangsaan dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Kebijakan perumahan yang komprehensif telah berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang modern dan sejahtera.

Perkara ini diajukan ke MK oleh 11 serikat pekerja yang merasa keberatan dengan kewajiban iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari gaji mereka. Mereka meminta MK untuk menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Tapera dan menggantinya dengan kata "dapat" agar kepesertaan Tapera menjadi sukarela. Selain itu, mereka juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerja yang secara sukarela memilih menjadi peserta wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.

Berikut adalah poin penting yang disoroti Surya Tjandra dalam pernyataannya:

  • Fokus Tapera: Dipertanyakan, apakah lebih mengarah pada pengumpulan dana atau membantu masyarakat memiliki rumah.
  • Potensi Tumpang Tindih dengan SJSN: Sistem wajib Tapera bisa tumpang tindih dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  • Usulan Model Non-Profit: BP Tapera sebaiknya dikelola sebagai badan non-profit agar selaras dengan jaminan sosial.
  • Contoh Singapura: Program public housing Singapura berhasil atasi masalah perumahan dan bangun karakter bangsa.
  • Gugatan Serikat Pekerja: Meminta MK ubah status wajib Tapera menjadi sukarela.

Dengan demikian, Surya Tjandra menyerukan evaluasi mendalam terhadap program Tapera agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan hak atas perumahan yang layak dan terjangkau.