Kementerian Hukum Rampungkan Verifikasi Amnesti, Lebih dari Seribu Narapidana Berpotensi Dibebaskan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mematangkan persiapan pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana. Proses verifikasi terhadap calon penerima amnesti telah mencapai tahap krusial, dengan lebih dari seribu narapidana berpotensi mendapatkan pembebasan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa verifikasi data narapidana yang diusulkan untuk menerima amnesti telah mencapai 90%. Tim lintas kementerian terus bekerja intensif untuk memastikan bahwa pemberian amnesti tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses verifikasi ini melibatkan koordinasi yang erat antara Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), kejaksaan, kepolisian, Sekretariat Negara, dan juga melibatkan pandangan dari para akademisi," ujar Widodo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Widodo menjelaskan bahwa data awal penerima amnesti telah melalui proses seleksi ketat dan mengerucut menjadi lebih dari seribu orang. Setiap kasus narapidana ditelaah secara mendalam untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan. Proses verifikasi ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pemberian amnesti dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Kami terus melakukan verifikasi karena sumber data berada di Ditjen PAS. Kami hanya memiliki kewenangan untuk memverifikasi, sehingga kami terus berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk memastikan data yang diberikan akurat dan valid," jelas Widodo.
Widodo juga menegaskan bahwa narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti. Pemerintah berkomitmen untuk tetap menindak tegas pelaku korupsi dan tidak memberikan ruang bagi mereka untuk bebas dari hukuman.
"Untuk kasus tipikor, kami tidak menggunakan instrumen amnesti. Kami akan mempertimbangkan instrumen hukum lainnya seperti grasi," tegas Widodo.
Adapun kategori narapidana yang berpotensi menerima amnesti meliputi:
- Pengguna narkotika
- Pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan presiden/kepala negara/pemerintahan
- Pelaku makar (tanpa senjata)
- Narapidana dengan kebutuhan khusus (paliatif, orang dengan gangguan jiwa/ODGJ, berusia di atas 70 tahun, disabilitas mental)
Pemberian amnesti ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat dan memperbaiki diri. Pemerintah juga berharap bahwa amnesti ini dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang saat ini sudah melebihi kapasitas.