Sengketa Nama Band KOTAK Memanas: Mantan Personel Kecewa Atas Pengukuhan Nama

Sengketa kepemilikan nama band KOTAK kembali mencuat ke permukaan, melibatkan mantan personel yang merasa tidak dilibatkan dalam pengukuhan nama band tersebut. Posan Tobing, mantan drummer KOTAK, bersama Pare, mantan vokalis, mengungkapkan kekecewaan mereka atas tindakan Cella, gitaris KOTAK saat ini, Tantri (vokal) dan Chua (bass) yang dianggap tidak menghargai sejarah pembentukan band.

Posan Tobing secara terbuka mempertanyakan etika Cella dalam mengambil keputusan terkait nama KOTAK tanpa melibatkan personel awal. Ia menekankan bahwa Cella seharusnya menyadari sejarah panjang yang melatarbelakangi terbentuknya band tersebut. "Tanya saja sama hati kecilmu sendiri," ujar Posan, merujuk pada Cella, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pare menambahkan bahwa ide nama KOTAK berasal darinya, muncul saat band tersebut mengikuti ajang Dream Band pada tahun 2004. Saat itu, Pare menjelaskan, belum ada nama untuk band yang beranggotakan hasil audisi vokal, gitar, bass, dan drum tersebut. Ia mengklaim bahwa nama KOTAK bukan sekadar nama, melainkan sebuah konsep dengan filosofi dan logo yang telah dipikirkannya secara matang. "Masing-masing disuruh cari nama. Dan aku kebetulan sebut KOTAK, udah ada konsep, gambaran, logo, filosofi dan tidak asal-asalan," ungkap Pare.

Posan Tobing, Icez, dan Pare, sebagai personel awal KOTAK, merasa nama mereka tidak dihargai atas kontribusi mereka dalam membangun band dari awal. Mereka menyayangkan tindakan pengukuhan nama KOTAK yang terdaftar di HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) tanpa sepengetahuan mereka.

Sengketa ini bermula ketika Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024, terkait keabsahan nama dan status pendiri band KOTAK. Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan pihak Cella.

Tidak menyerah, Posan, Icez, dan Pare mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Sayangnya, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut. Meski demikian, mereka tidak patah semangat dan berencana membawa kasus ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dalam sengketa nama band KOTAK:

  • Mantan personel KOTAK merasa tidak dilibatkan dalam pengukuhan nama band.
  • Posan Tobing dan Pare menyayangkan tindakan Cella, Tantri, dan Chua.
  • Pare mengklaim sebagai pencetus nama KOTAK.
  • Sengketa berawal dari gugatan perdata Posan terhadap Cella di PN Sleman.
  • Upaya banding di PT Yogyakarta ditolak.
  • Kasus akan dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Perkembangan sengketa nama KOTAK ini masih akan terus berlanjut, dengan harapan para pihak dapat mencapai solusi yang adil dan menghormati sejarah band tersebut.