Perbedaan Data PHK: Apindo Soroti Metode Pengumpulan Data dengan Kemenaker
Data PHK: Apindo dan Kemenaker Ungkap Perbedaan Pendekatan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perbedaan data angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka miliki dengan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Perbedaan ini memicu diskusi mengenai metodologi pengumpulan data dan validitas informasi yang digunakan.
Menurut data Kemenaker, hingga 20 Mei 2025, tercatat 26.455 kasus PHK di seluruh Indonesia. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan data Apindo yang mencatat 73.992 kasus PHK hingga 10 Maret 2025. Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menjelaskan bahwa perbedaan ini disebabkan oleh sumber data yang berbeda. Apindo mengacu pada klaim dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sementara Kemenaker mengumpulkan data melalui laporan dari dinas ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Shinta menjelaskan, "Pemerintah mengambil data melalui dinas ketenagakerjaan dengan sistem pelaporan yang ada, di mana perusahaan melaporkan." Terlepas dari perbedaan data tersebut, Shinta menekankan pentingnya fokus pada upaya pencegahan gelombang PHK yang lebih besar melalui penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan investasi. Dia menambahkan bahwa setiap tahun, Indonesia perlu menciptakan 3 juta hingga 4 juta lapangan pekerjaan baru untuk mengakomodasi angkatan kerja baru dan pekerja yang terkena PHK.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa data PHK yang tercatat oleh Kemenaker adalah data yang inkrah, yang berarti kasus PHK tersebut telah disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja tanpa adanya perselisihan lebih lanjut. Indah mempertanyakan validitas data yang lebih tinggi dari sumber lain, dengan menekankan pentingnya kesepakatan antara kedua belah pihak dalam kasus PHK. Data Kemenaker, menurutnya, berasal dari laporan dinas tenaga kerja daerah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Perbedaan data antara Apindo dan Kemenaker menyoroti kompleksitas dalam mengukur dampak PHK secara akurat. Meskipun terdapat perbedaan angka, kedua belah pihak sepakat mengenai pentingnya mengatasi masalah PHK dengan solusi konkret, yaitu penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan investasi.
Kebutuhan akan lapangan kerja baru menjadi semakin mendesak mengingat jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun. Investasi yang memadai akan menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja yang lebih luas, membantu menampung pekerja yang terkena PHK dan mengurangi tingkat pengangguran.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru:
- Meningkatkan investasi: Pemerintah dapat memberikan insentif bagi investor untuk membuka usaha baru dan memperluas usaha yang sudah ada.
- Mempermudah perizinan usaha: Proses perizinan usaha yang rumit dan berbelit-belit dapat menghambat pertumbuhan usaha baru. Pemerintah perlu menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah dan cepat.
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan: Tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan.
- Mendorong pengembangan UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja. Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada UMKM melalui program pelatihan, pendampingan, dan pembiayaan.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan masalah PHK dapat diatasi dan lapangan kerja baru dapat diciptakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.