PN Sleman Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi, Mediasi Jadi Agenda Utama
Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah Presiden Joko Widodo untuk dilaksanakan pada 22 Mei 2025. Sidang ini, yang diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin, akan mengagendakan proses mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.
Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi sejumlah pejabat dan pihak terkait dari Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Presiden Jokowi mendapatkan gelar sarjananya. Daftar tergugat mencakup Rektor UGM, para Wakil Rektor (Wakil Rektor 1 hingga Wakil Rektor 4), Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta seorang individu bernama Ir. Kasmojo.
Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengkonfirmasi jadwal persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata ini teregister dengan Nomor Perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Hakim Ketua yang ditunjuk untuk memimpin jalannya persidangan adalah Cahyono. Pendaftaran gugatan ini sendiri diterima oleh PN Sleman pada tanggal 5 Mei 2025. Setelah pendaftaran, Majelis Hakim segera menetapkan hari sidang pertama dan memerintahkan Juru Sita untuk melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Menurut Agung Nugroho, Juru Sita telah berhasil memanggil sebagian besar pihak tergugat, termasuk pihak rektorat UGM dan Ir. Kasmojo. Namun, terdapat kendala dalam pemanggilan Ir. Kasmojo karena alamat yang bersangkutan tidak tercantum dalam berkas gugatan. Menanggapi hal ini, Majelis Hakim mengambil langkah proaktif dengan memerintahkan Juru Sita untuk melakukan pemanggilan secara umum. Pemanggilan umum ini dilakukan melalui pemasangan pengumuman di papan pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Sleman dan papan pengumuman yang berada di Pengadilan Negeri Sleman.
Sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, sidang pertama akan difokuskan pada inventarisasi berkas-berkas administrasi yang diajukan oleh masing-masing pihak, baik dari pihak penggugat (Ir. Komardin) maupun dari pihak tergugat (para pejabat UGM dan Ir. Kasmojo). Jika seluruh pihak hadir dalam persidangan pertama, Majelis Hakim akan membuka forum mediasi. Mediasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang. Namun, apabila salah satu pihak tidak hadir dalam sidang pertama, Majelis Hakim akan menunda persidangan dan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak yang absen tersebut.