Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Diamankan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, telah diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5/2025). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah, yang menyatakan bahwa Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada malam sebelumnya.
Meski alasan penangkapan belum diumumkan secara resmi, tindakan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut Kejagung di tubuh perusahaan tekstil raksasa tersebut. Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah perwakilan bank daerah guna mendalami proses pemberian kredit kepada Sritex.
Keterlibatan bank daerah dalam pemberian kredit menjadi sorotan karena, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dana dari bank daerah termasuk dalam kategori keuangan negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang keuangan negara. Kondisi keuangan Sritex yang dikabarkan mengalami kesulitan pendanaan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengkajian pemberian kredit ini.
Sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 Oktober 2024. Putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansor dan melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai pihak termohon.
Keempat perusahaan tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon sesuai dengan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Akibatnya, putusan pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 yang sebelumnya mengesahkan rencana perdamaian (homologasi).
Manajemen Sritex sempat mengajukan kasasi untuk menyikapi putusan pembatalan homologasi tersebut. Namun, setelah dinyatakan pailit pada Oktober 2024, perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya per 1 Maret 2025. Klarifikasi kemudian diberikan terkait informasi awal yang menyebutkan Direktur Utama Sritex yang ditangkap. Ralat tersebut mengoreksi bahwa yang diamankan adalah Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto: Komisaris Utama Sritex ditangkap Kejagung.
- Lokasi Penangkapan: Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah.
- Dugaan Korupsi: Penangkapan terkait dugaan korupsi di Sritex.
- Penyelidikan Kredit Bank Daerah: Kejagung menyelidiki pemberian kredit dari bank daerah ke Sritex.
- Status Pailit Sritex: Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
- Penghentian Operasional: Sritex telah menghentikan operasional sejak 1 Maret 2025.
- Klarifikasi Jabatan: Klarifikasi diberikan bahwa yang ditangkap adalah Komisaris Utama, bukan Direktur Utama.