RUU PPRT: Mendesaknya Pengaturan Sertifikasi Guna Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT: Mendesaknya Pengaturan Sertifikasi Guna Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan publik setelah lebih dari dua dekade belum disahkan. Inisiatif yang pertama kali diajukan pada tahun 2004 ini, meskipun telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, belum juga menemui titik terang.

Namun, harapan baru muncul ketika Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 lalu, menyerukan kepada legislatif untuk segera menindaklanjuti pengesahan RUU PPRT. Dorongan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

RUU PPRT ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi PRT. Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:

  • Penggolongan PRT menjadi paruh waktu dan penuh waktu.
  • Standarisasi syarat dan kondisi kerja.
  • Pendidikan dan pelatihan gratis melalui balai latihan kerja.
  • Penyelesaian perselisihan melalui musyawarah atau mediasi.
  • Pengawasan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan PRT.
  • Larangan penyalur jasa PRT untuk mencegah praktik perdagangan manusia dan eksploitasi.
  • Sanksi tegas bagi penyalur yang melanggar aturan.

Meski demikian, terdapat satu aspek krusial yang belum diatur secara spesifik dalam RUU PPRT, yaitu sertifikasi bagi PRT. Ketiadaan mekanisme sertifikasi ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum yang dapat menghambat pemenuhan hak-hak PRT, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Sertifikasi menjadi penting karena dapat membekali PRT dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Sertifikasi juga dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai:

  • Kontrak kerja
  • Jam kerja
  • Jaminan sosial
  • Hubungan keperdataan antara PRT dan pemberi kerja.

Selain itu, sertifikasi juga dapat memastikan perlindungan hukum bagi PRT dan memberikan mereka standar perlakuan minimum yang melarang segala bentuk kekerasan dan tindakan yang merendahkan martabat.

PRT yang telah bersertifikasi diharapkan dapat bergabung dalam asosiasi yang berperan memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja. Sertifikasi juga dapat meningkatkan nilai tawar PRT, memungkinkan mereka untuk berkarier secara profesional di dalam maupun luar negeri.

Beberapa negara telah memiliki regulasi yang baik terkait perlindungan PRT. Afrika Selatan, misalnya, memiliki “Ketentuan Sektoral” yang memberikan standar minimum di seluruh bidang pekerjaan rumah tangga. Filipina juga memiliki Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (Batas Kasambahay) yang mengatur hak-hak PRT secara komprehensif, termasuk jaminan upah, waktu istirahat, cuti, dan bantuan medis. Filipina juga menyediakan pelatihan dan sertifikasi melalui Technical Education and Skills Development Authority (TESDA) bagi PRT yang ingin bekerja di luar negeri.

Pengaturan sertifikasi bagi PRT ini juga sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengamanatkan peningkatan peran lembaga akreditasi dan sertifikasi. Data dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menunjukkan bahwa mayoritas Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja sebagai PRT. Hal ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan keterampilan PRT melalui sertifikasi.

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dikeluarkan pada 2011. Konvensi ini mewajibkan negara anggota untuk memastikan bahwa PRT memiliki hak yang sama dengan pekerja sektor lain, termasuk hak atas pelatihan, sertifikasi, dan kondisi kerja yang adil. Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 akan menjadi rujukan dalam penyusunan RUU PPRT yang lebih komprehensif dan memastikan RUU PPRT dapat mengakomodasi hak-hak fundamental PRT.