Kemenag Kecam Keras Grup Inses di Facebook: Pelanggaran Nilai Agama dan Kemanusiaan

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kecaman keras terkait munculnya grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang memuat konten-konten bernuansa inses. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama, etika, dan kemanusiaan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa hubungan seksual atau pernikahan dengan mahram (orang yang haram dinikahi) adalah sesuatu yang mutlak dilarang dalam ajaran Islam. Larangan ini bukan sekadar dogma teologis, tetapi juga memiliki dimensi etis dan sosial yang mendalam.

"Relasi antara mahram adalah batasan suci yang tidak boleh dilanggar, baik dalam tindakan nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital," tegas Arsad.

Kemenag menilai, menjadikan hubungan mahram sebagai objek fantasi atau hiburan merupakan penyimpangan dari nilai-nilai syariat Islam dan bertentangan dengan tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah), khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl). Praktik semacam ini dapat merusak tatanan keluarga, menimbulkan dampak psikologis yang buruk, dan mengancam kelestarian nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bertindak cepat dengan memblokir grup Facebook tersebut karena dianggap melanggar hak anak di bawah umur dan menyebarkan konten yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Meta, perusahaan induk Facebook, untuk menindaklanjuti masalah ini secara serius.

Arsad Hidayat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kominfo dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh konten-konten negatif yang dapat merusak moral dan akhlak.

Kemenag akan terus berupaya untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai keluarga dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma sosial.