Lonjakan Penumpang Transportasi Umum di Jakarta, Diduga Dampak Kebijakan ASN dan Partisipasi Keluarga
Penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta setiap hari Rabu, menunjukkan dampak signifikan pada peningkatan jumlah penumpang. Data terbaru mengungkap lonjakan penumpang yang melampaui ekspektasi, memicu dugaan keterlibatan anggota keluarga ASN dalam mendukung program ini.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa laporan yang diterimanya menunjukkan peningkatan tajam pada jumlah penumpang Transjakarta. Angka tersebut menyentuh hampir 110.000 penumpang setiap hari Rabu. Jumlah ini secara signifikan lebih tinggi daripada total ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang tercatat sekitar 64.000 orang. Hal ini mendorong spekulasi bahwa bukan hanya ASN yang memanfaatkan transportasi umum, tetapi juga anggota keluarga mereka turut berpartisipasi.
"Artinya apa, selain ASN-nya, juga keluarganya (ikut menaiki transportasi umum)," ujar Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Pemprov Jakarta mencatat tingkat kepatuhan ASN terhadap Ingub Nomor 6 Tahun 2025 tergolong tinggi. Pada minggu pertama implementasi, tingkat kepatuhan mencapai 96 persen. Angka ini terus meningkat menjadi 98 persen pada minggu kedua. Pemerintah berharap tren positif ini akan terus berlanjut.
Salah satu faktor kunci yang mendukung efektivitas kebijakan ini adalah fasilitas gratis transportasi umum bagi ASN setiap hari Rabu. Inisiatif ini menjadi insentif kuat bagi ASN untuk meninggalkan kendaraan pribadi mereka di rumah.
Selain itu, Pemprov Jakarta telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kantor pemerintahan untuk menolak kehadiran ASN yang tetap menggunakan kendaraan pribadi. Pengecualian diberikan hanya untuk kondisi tertentu, seperti kehamilan, sakit, disabilitas, atau ASN yang memiliki izin khusus dari atasan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat implementasi kebijakan dan memastikan kepatuhan maksimal.
Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 ini mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja. Moda transportasi yang dimaksud meliputi:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, serta mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih efisien.