Polemik PPnBM Mobil di Bawah Rp 400 Juta: Beban Pajak Tahunan Dipertanyakan

Polemik PPnBM Mobil di Bawah Rp 400 Juta: Beban Pajak Tahunan Dipertanyakan

Industri otomotif Indonesia kembali menyoroti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada kendaraan roda empat, khususnya mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta. Meskipun mobil jenis ini dianggap sebagai kebutuhan bagi sebagian masyarakat dan bukan lagi barang mewah, pemerintah masih memberlakukan PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021.

Kritik terhadap penerapan PPnBM ini semakin menguat karena selain harus membayar pajak ini saat pembelian, pemilik mobil juga diwajibkan membayar pajak tahunan dan melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan barang-barang mewah lainnya seperti tas atau sepatu branded yang hanya dikenakan pajak sekali saat pembelian.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mempertanyakan relevansi pengenaan PPnBM pada mobil-mobil tertentu. Menurutnya, jika mobil dianggap sebagai barang mewah, maka barang-barang lain yang juga memiliki harga fantastis seharusnya dikenakan pajak yang sama dan berkelanjutan, bukan hanya sekali saat pembelian.

"Masih laikkah kita menimpakan pajak pertambahan nilai barang mewah untuk mobil tertentu? Karena kalau mobil dianggap barang mewah, memangnya sepatu nggak ada yang mewah? Tas ada yang ratusan juta, barang mewah, tapi sekali bayar pajak itu selesai," ujar Kukuh dalam sebuah diskusi.

Kukuh menambahkan, "Kalau mobil tiap tahun bayar terus, belum lagi ada pajak progresif."

Tarif PPnBM sendiri bervariasi, tergantung pada kapasitas mesin dan emisi yang dihasilkan oleh kendaraan. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot yang diatur dalam Permendagri. Sebagai contoh, Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan DPP sebesar Rp 198.450.000 akan dikenakan PPnBM sebesar 15%, sehingga tarif PPnBM-nya menjadi Rp 29.767.500. Jumlah ini belum termasuk pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Besaran PKB bervariasi tergantung daerah, dengan tarif untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2-6% di Jakarta. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, PKB ditetapkan sebesar 2%. Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. Beberapa daerah juga menerapkan opsen dengan tarif 66%, yang semakin menambah beban pajak bagi pemilik kendaraan.

Dengan berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan, kepemilikan mobil di Indonesia menjadi semakin mahal. Hal ini memicu perdebatan mengenai perlu tidaknya PPnBM dikenakan pada mobil-mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta, mengingat peran penting mobil sebagai sarana transportasi dan penunjang aktivitas ekonomi masyarakat.